Untuk memenuhi syarat Pembayaran Insentif Operator Sekolah Non PNS di Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, salah satu syaratnya adalah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari sekolah tempat OPS ybs bertugas sesuai SK Bupati Nomor: 670/04.5/DIKBUD.I/2017 tanggal 03Januari 2017
untuk donlot silahkan klik disini
selanjutnya diisi, ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan Stempel Sekolah, kemudian diserahkan ke Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur atau secara kolektif lewat Korcam FOPPSI masing-masing
Salam Data Tepat dan Akurat









